Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dilakukan berdasarkan metode dan tata cara yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar pemeringkatan Cagar Budaya.
Koreksi Anda
