Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengkajian, Penetapan dan Pemeringkatan, Cagar Budaya berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tugas Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
