Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cagar Budaya yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), harus dilindungi oleh Pemerintah Daerah dari: a. kerusakan; b. kehancuran; c. kemusnahan; dan/atau d. kehilangan.
Koreksi Anda