Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Cagar Budaya yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), harus dilindungi oleh Pemerintah Daerah dari:
a. kerusakan;
b. kehancuran;
c. kemusnahan; dan/atau
d. kehilangan.
Koreksi Anda
