Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cagar Budaya yang didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), meliputi: a. Benda Cagar Budaya; b. Bangunan Cagar Budaya; c. Situs Cagar Budaya; d. Struktur Cagar Budaya; dan e. Kawasan Cagar Budaya. (2) Cagar Budaya yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di darat atau di air. (3) Objek pendaftaran dapat berasal dari: a. koleksi Museum; b. Pemerintah Daerah; c. orang; d. masyarakat; e. hasil penemuan; f. hasil pencarian; dan/atau g. barang rampasan. (4) Hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilengkapi dengan dokumen berupa deskripsi dan dokumentasi.
Koreksi Anda