Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Cagar Budaya yang didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), meliputi:
a. Benda Cagar Budaya;
b. Bangunan Cagar Budaya;
c. Situs Cagar Budaya;
d. Struktur Cagar Budaya; dan
e. Kawasan Cagar Budaya.
(2) Cagar Budaya yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di darat atau di air.
(3) Objek pendaftaran dapat berasal dari:
a. koleksi Museum;
b. Pemerintah Daerah;
c. orang;
d. masyarakat;
e. hasil penemuan;
f. hasil pencarian; dan/atau
g. barang rampasan.
(4) Hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilengkapi dengan dokumen berupa deskripsi dan dokumentasi.
Koreksi Anda
