Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan pendaftaran terhadap benda, bangunan, struktur, dan lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya meskipun tidak memiliki atau menguasainya.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada Dinas melalui tim pendaftaran Cagar Budaya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim pendaftaran dan tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
