Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Registrasi Cagar Budaya dibuat untuk menghimpun data dan kepemilikan Cagar Budaya, baik di dalam maupun di luar Daerah, yang disusun secara sistematis.
(2) Registrasi Cagar Budaya mencakup Pendaftaran, Pengkajian, Penetapan, Pemeringkatan, Pencatatan, dan Penghapusan.
Koreksi Anda
