Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Lokasi atau satuan ruang geografis yang atas dasar penelitian oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat hukum adat yang memiliki arti khusus bagi masyarakat di Daerah, tetapi belum memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 dapat diusulkan sebagai Cagar Budaya.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat hukum adat.
(3) Usulan sebagimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada dinas setelah dilakukan penelitian oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat hokum adat.
Koreksi Anda
