Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Satuan ruang geografis dapat ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya apabila:
a. mengandung 2 (dua) Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan;
b. berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;
c. memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada masa lalu berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;
d. memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses pemanfaatan ruang berskala luas;
e. memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya; dan
f. memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung bukti kegiatan manusia atau endapan fosil.
Koreksi Anda
