Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Benda, bangunan, atau struktur yang atas dasar penelitian oleh Pemerintah Daerah yang memiliki arti khusus bagi masyarakat di daerah,tetapi belum memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 dapat diusulkan sebagai Cagar Budaya.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat hukum adat.
(3) Usulan sebagimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada dinas setelah dilakukan penelitian oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat hokum adat.
Koreksi Anda
