Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bangunan Cagar Budaya dapat: a. berunsur tunggal atau banyak; dan/atau b. berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam.
Koreksi Anda