Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, setiap orang yang belum mendaftarkan Cagar Budaya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1), wajib mendaftarkan kepada Dinas paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
(2) Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
(3) Tim Ahli Cagar Budaya yang telah terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa jabatannya berakhir.
Koreksi Anda
