Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (4), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 (2), Pasal 40,Pasal 46 (1), dan Pasal 50 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda
