Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
