Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda