Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Wilayah Kerja Kalimantan dan/atau instansi lain yang terkait.
Koreksi Anda
