Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Wilayah Kerja Kalimantan dan/atau instansi lain yang terkait.
Koreksi Anda