Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang melakukan pemugaran, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya, wajib memperoleh izin dari: a. Pemerintah Daerah; dan/atau b. pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya.
Koreksi Anda