Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang melakukan pemugaran, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya, wajib memperoleh izin dari:
a. Pemerintah Daerah; dan/atau
b. pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya.
Koreksi Anda
