Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberi penghargaan kepada setiap Orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya dengan: a. melakukan pelestarian secara sukarela dan konsisten serta berkelanjutan; dan b. memenuhi kaidah pelestarian terhadap Cagar Budaya. (2) Bagi yang telah berulangkali mendapatkan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai warga teladan dalam hal Pelestarian Cagar Budaya. (3) Pemerintah Daerah dapat mencabut atau menarik kembali penghargaan yang telah diberikan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai warga teladan, bentuk dan tata cara pemberian penghargaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda