Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan terhadap setiap bentuk kegiatan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa penghargaan, insentif dan/atau kompensasi.
Koreksi Anda
