Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan terhadap setiap bentuk kegiatan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa penghargaan, insentif dan/atau kompensasi.
Koreksi Anda