Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya. (2) Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan verifikasi dokumen pendaftaran; b. melakukan kajian kelayakan; c. melakukan kajian pemeringkatan Cagar Budaya; d. memberikan rekomendasi penetapan Cagar Budaya; e. memberikan rekomendasi pengusulan Cagar Budaya peringkat Nasional; dan f. memberi rekomendasi tentang penghapusan Cagar Budaya. (3) Keanggotaan Tim Ahli Cagar Budaya berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang meliputi ahli arsitektur, ahli sejarah, ahli arkeologi, ahli antropologi dan ahli filologi. (4) Penentuan jumlah Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan kebutuhan. (5) Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata kerja Tim Ahli Cagar Budaya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda