Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama di bidang pengelolaan cagar budaya dengan :
a. Daerah lain
b. pihak ketiga; dan/atau
c. lembaga luar negeri
(2) Gubernur dalam melakukan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
