Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan kepemilikan Cagar Budaya dapat dilakukan oleh pemilik dengan cara: a. diwariskan; b. dihibahkan; c. ditukarkan; d. dihadiahkan; e. dijual; f. diganti rugi dan/atau (2) Pengalihan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. (3) Pengalihan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 43 ayat (2), hanya boleh dilakukan kepada: a. warga negara Republik INDONESIA; b. masyarakat INDONESIA; dan c. badan hukum maupun bukan badan hukum INDONESIA. (4) Pengalihan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Gubernur. (5) Persetujuan pengalihan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diberikan apabila: a. jelas status dan kepemilikannya; dan b. ada dokumen pendukung. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalihan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda