Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup materi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. kriteria Cagar Budaya; b. registrasi Cagar Budaya; c. pelestarian Cagar Budaya; d. pengelolaan Cagar Budaya; e. peran serta masyarakat dan juru pelihara; f. kepemilikan dan pengalihan Cagar Budaya; g. kerjasama; h. pembinaan dan pengawasan; i. tim ahli Cagar Budaya; dan j. pendanaan.
Koreksi Anda