Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menjadi panduan Pemerintah Daerah dalam : a. mempertahankan keaslian Cagar Budaya yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan budaya; b. melindungi dan memelihara Cagar Budaya dari kerusakan yang disebabkan tindakan manusia maupun proses alam; c. memanfaatkan Cagar Budaya untuk dikelola sebaik-baiknya demi kepentingan pembangunan dan citra Daerah serta tujuan wisata; d. melindungi, mengamankan dan melestarikan Cagar Budaya; e. memelihara, mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai luhur yang merupakan jati diri dan sebagai perlambang kebanggaan Daerah dan masyarakat; f. meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap peninggalan sejarah di Daerah; g. meningkatkan kepedulian, kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap Cagar Budaya; h. membangun motivasi, memperkaya inspirasi dan meningkatkan aktifitas di bidang kebudayaan; i. memelihara, mengembangkan dan melestarikan Cagar Budaya yang menjadi aset nasional dan aset Daerah yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali; j. kepentingan penelitian dalam rangka menemukan, mengembangkan dan melestarikan Cagar Budaya. k. meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya; l. memperkuat kepribadian bangsa;dan m. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
Koreksi Anda