Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menjadi panduan Pemerintah Daerah dalam :
a. mempertahankan keaslian Cagar Budaya yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan budaya;
b. melindungi dan memelihara Cagar Budaya dari kerusakan yang disebabkan tindakan manusia maupun proses alam;
c. memanfaatkan Cagar Budaya untuk dikelola sebaik-baiknya demi kepentingan pembangunan dan citra Daerah serta tujuan wisata;
d. melindungi, mengamankan dan melestarikan Cagar Budaya;
e. memelihara, mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai luhur yang merupakan jati diri dan sebagai perlambang kebanggaan Daerah dan masyarakat;
f. meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap peninggalan sejarah di Daerah;
g. meningkatkan kepedulian, kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap Cagar Budaya;
h. membangun motivasi, memperkaya inspirasi dan meningkatkan aktifitas di bidang kebudayaan;
i. memelihara, mengembangkan dan melestarikan Cagar Budaya yang menjadi aset nasional dan aset Daerah yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali;
j. kepentingan penelitian dalam rangka menemukan, mengembangkan dan melestarikan Cagar Budaya.
k. meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya;
l. memperkuat kepribadian bangsa;dan
m. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
Koreksi Anda
