Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, pengusaha wajib memberikan kepada ahli waris pekerja/buruh bersangkutan uang dengan perhitungan: a. 2 (dua) kali uang pesangon; b. 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja; dan c. uang penggantian hak sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda