Koreksi Pasal 74
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, pengusaha wajib memberikan kepada ahli waris pekerja/buruh bersangkutan uang dengan perhitungan:
a. 2 (dua) kali uang pesangon;
b. 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja; dan
c. uang penggantian hak sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
