Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pekerja/buruh yang telah memasuki usia pensiun berhak mengajukan pensiun secara tertulis kepada pengusaha.
(2) Pengusaha dapat menolak pekerja/buruh yang mengajukan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), apabila masih membutuhkan pekerja/buruh tersebut.
(3) Pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja/buruh yang telah dinyatakan pensiun.
(4) Ketentuan usia pensiun dan pemenuhan hak-hak pekerja/buruh yang telah dinyatakan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
