Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal putusan Pengadilan Hubungan Industrial dan/atau Mahkamah Agung dan/atau lembaga penyelesaian perselisihan yang lain telah memutus dan memiliki kekuatan hukum tetap, yang menyatakan pekerja/buruh bekerja kembali, maka pengusaha wajib mempekerjakan kembali.
Koreksi Anda