Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial. (2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jaminan sosial dalam hubungan kerja dan jaminan sosial diluar hubungan kerja. (3) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda