Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat MENETAPKAN UMSProvinsi dan/atau Kabupaten/Kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sector yang bersangkutan.
(2) Penetapan UMSsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota.
(3) UMSProvinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih besar dari UMP.
(4) UMS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) harus lebih besar dari UMK.
Koreksi Anda
