Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat MENETAPKAN UMSProvinsi dan/atau Kabupaten/Kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sector yang bersangkutan. (2) Penetapan UMSsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota. (3) UMSProvinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih besar dari UMP. (4) UMS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) harus lebih besar dari UMK.
Koreksi Anda