Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernurdapat MENETAPKAN UMK.
(2) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih besar dari UMP.
(3) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur paling lambat setiap tanggal 21 November setelah penetapan UMP.
(4) Gubernur dalam MENETAPKAN upah minimum kabupaten/kota memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota dan/atau rekomendasi bupati/walikota.
(5) Rekomendasi bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berdasarkan saran dan pertimbangan dewan pengupahan kabupaten/kota.
(6) Dalam menyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dewan pengupahan kabupaten/kota dan/atau bupati/walikota berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengupahan.
Koreksi Anda
