Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernurdapat MENETAPKAN UMK. (2) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih besar dari UMP. (3) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur paling lambat setiap tanggal 21 November setelah penetapan UMP. (4) Gubernur dalam MENETAPKAN upah minimum kabupaten/kota memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota dan/atau rekomendasi bupati/walikota. (5) Rekomendasi bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan saran dan pertimbangan dewan pengupahan kabupaten/kota. (6) Dalam menyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dewan pengupahan kabupaten/kota dan/atau bupati/walikota berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengupahan.
Koreksi Anda