Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha wajib membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51. (2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dapat melakukan penangguhan pembayaran upah minimum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penangguhan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda