Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga kerjasama tripartite dibentuk untuk memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepadaGubernur dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan di daerah. (2) Keanggotaan lembaga kerja sama tripartit terdiri atas: a. unsur Pemerintah Daerah; b. organisasi perusahaan; dan c. serikat pekerja/serikat buruh. (3) Pembentukan Lembaga kerja sama tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Gubernur. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan susunan organisasi lembaga kerja sama triartit berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda