Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengusaha yang telah memenuhi persyaratan wajib membentuk lembaga kerja sama bipartite. (2) Lembaga kerja sama bipartitsebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dengan wakil serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/burh. (3) Pembentukan lembaga kerja sama bipartit wajib bagi perusahaan yang memiliki pekerja 50 (lima puluh) orang atau lebih. (4) Tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan lembaga kerja sama bipartit berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda