Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan Calon Tenaga Kerja yang akan bekerja ke Luar Negeri meliputi: a. pelindungan sebelum bekerja; b. pelindungan selama bekerja; dan c. pelindungan setelah bekerja. (2) Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab memberikan Pelindungan Tenaga Kerja yang akan bekerja ke luar negeri sebelum bekerja dan setelah bekerja yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda