Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Penempatan Tenaga Kerja selain dilakukan oleh pelaksana Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh BKK.
(2) Penempatan Tenaga Kerja oleh BKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi alumni dari satuan pendidikan menengah kejuruan, satuan pendidikan tinggi,danlembagapelatihankerjayangbersangkutan.
(3) BKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menempatkan:
a. tenaga kerja di luar alumninya; dan /atau
b. tenaga kerja ke luar negeri.
(4) BKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh kepala satuan pendidikan menengah kejuruan, satuan pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai BKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
