Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan penempatan tenaga kerja oleh lembaga swasta berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda