Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pelayanan penempatan tenaga kerja oleh lembaga swasta berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
