Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dalam bentuk: a. pameran bursa kerja; b. informasi lowongan kerja melalui media cetak atau elektronik; c. penyuluhan dan bimbingan jabatan; dan d. bursa kerja online. (2) Pelayanan sebagai dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan informasi lowongan pekerjaan yang berasal dari: a. Perusahaan; b. pemerintah kabupaten/kota; c. lembaga penempatan tenaga kerja swasta; d. perusahaan penempatan pekerja migran INDONESIA; dan/atau e. lembaga penyalur pekerja rumah tangga. (3) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
Koreksi Anda