Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pelaksanaan pameran bursa kerja dan bursa magang kerja. (2) Pelayanan penempatan Tenaga Kerja diselenggarakan berdasarkan informasi lowongan pekerjaan yang berasal dari: a. Perusahaan; b. Pemerintah kabupaten/kota; c. lembaga penempatan tenaga kerja swasta; d. lembaga penyalur pekerja rumah tangga; e. bursa kerja khusus; atau f. informasi lowongan pekerjaan lainnya.
Koreksi Anda