Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan tenaga kerja oleh lembaga pelaksanaan penempatan tenaga kerja dilakukan dengan memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja berlandaskan sertifikasi kompetensi dan tingkat pendidikan tenaga kerja. (2) Penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan; b. lembaga swasta berbadan hukum; dan (3) Selain lembaga penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap orang dilarang melakukan penempatan tenaga kerja.
Koreksi Anda