Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Penempatan tenaga kerja oleh lembaga pelaksanaan penempatan tenaga kerja dilakukan dengan memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja berlandaskan sertifikasi kompetensi dan tingkat pendidikan tenaga kerja.
(2) Penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan;
b. lembaga swasta berbadan hukum; dan
(3) Selain lembaga penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap orang dilarang melakukan penempatan tenaga kerja.
Koreksi Anda
