Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan di Daerah hanya dapat menerima peserta magang paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah karyawan.
(2) Pemagangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilaksanakan baik di dalam atau diluar negeri berdasarkan ketentuan peratutan perundang-undangan.
(3) Dalam hal seluruh tahapan proses penyelenggaraan pemagangan dilaksanakan di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayau (2), peserta magang tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda
