Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan mengeluarkan sertifikat pemagangan bagi peserta magang yang telah lulus mengikuti kegiatan pemagangan. (2) Bagi peserta yang tidak lulus atau berhenti/tidak menyelesaikan kegiatan pemagangan diberikan surat keterangan telah mengikuti kegiatan pemagangan. (3) Peserta pemagangan yang telah lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikasi kompetensi. (4) Uji kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) difasilitasi oleh perusahaan.
Koreksi Anda