Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dapat menyelenggarakan pelatihan kerja berbasis kompetensi dilingkungan perusahaannya (2) Dalam hal perusahaan tidak memiliki fasilitas pelatihan dapat bekerja sama dengan UPT dan/atau lembaga pelatihan swasta lainnya. (3) Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibawah pembimbingan dan pengawasan instruktur yang memiliki sertifikat kompetensi.
Koreksi Anda