Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga pelatihan kerja wajib membuat dan menyampaikan laporan secara periodik kegiatan lembaganya setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dinas melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali terhadap lembaga pelatihan kerja. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Kepala Dinas kepada Gubernur.
Koreksi Anda