Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pelatihan kerja harus didukung dengan prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan untuk menjamin tercapainya standar kompetensi.
(2) Dinas melakukan identifikasi terhadap lembaga pelatihan kerja yang telah terakreditasi untuk ditingkatkan prasarana dan sarananya.
(3) Dinas dapat bekerja sama dengan perusahaan swasta dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan prasarana dan sarana terhadap lembaga pelatihan kerja.
Koreksi Anda
