Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha bertanggungjawab dalam meningkatkan kompetensi pekerjanya untuk meningkatkan produktivitas.
(2) Setiap pekerja berhak memperoleh pelatihan kerja berbasis kompetensi untuk mengembangkan kompetensinya.
(3) Peserta pelatihan kerja yang telah menyelesaikan program pelatihan berhak mendapatkan sertifikat pelatihan.
(4) Lembaga pelatihan kerja mengeluarkan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi di akhir pelatihan bagi peserta yang dianggap lulus/kompeten sesuai program pelatihan yang diikutinya.
(5) Setiap pekerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi melalui sertifikasi uji kompetensi.
Koreksi Anda
