Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas menyelenggarakan pelatihan ketenagakerjaan berbasis kompetensi pada UPT dan pelatihan berbasis masyarakat. (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan: a. sekolah menengah kejuruan; b. perguruan tinggi; c. perusahaan; dan d. lembaga lainnya. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan: a. tenaga instruktur yang bersertifikat; dan b. prasarana dan sarana pelatihan yang sesuai standar
Koreksi Anda