Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berperan mempersiapkan tenaga kerja melalui pelatihan kerja berbasis kompetensi.
(2) Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan prinsip dasar dan kebijakan sebagai berikut:
a. berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan pengembangan sumber daya manusia;
b. berbasis pada standar kompetensi kerja;
c. pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi; dan
d. pelatihan dilaksanakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan profesionalisme.
(3) Pelatihan kerja berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilakukan oleh Dinas.
(4) Dalam pelatihan pengembangan kompetensi tenaga kerja, Pemerintah Daerah dapat membentuk kelembagaan yang berbadan hukum atau unit pelaksana teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam satu program pelatihan kerja harus mengikutsertakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah peserta pelatihan.
(6) Pelatihan kerja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah diprioritaskan bagi calon tenaga kerja di perbatasan yang ada di Daerah.
(7) Pemerintah Daerah melakukan evaluasiyang ditujukan kepada penyelenggara kerja terhadap hasil pelatihan kerja.
Koreksi Anda
