Koreksi Pasal 86
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksana dari peraturan daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
