Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dan Pasal 44 ayat (2) dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang BPJS.
Koreksi Anda