Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang menempatkan tenaga kerja di luar negeri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3),dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Perlindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda