Koreksi Pasal 81
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Setiap orang yang menempatkan tenaga kerja di luar negeri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3),dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Perlindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
