Koreksi Pasal 79
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Selain penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Ketenagakerjaan agar keterangan atau laporan menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Ketenagakerjaan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Ketenagakerjaan;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Ketenagakerjaan;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Ketenagakerjaan;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Ketenagakerjaan;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan; dan/atau
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya pada penuntut umum melalui penyidik pejabat polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
