Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 20 ayat (3), Pasal 20 ayat (5), Pasal 20 ayat (6), Pasal 31 ayat (2), 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 43 ayat (5),Pasal 45 ayat (1), Pasal 46ayat (3), Pasal 47, Pasal49 ayat (1),Pasal 50 ayat (1), Pasal 50 ayat (5), Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), Pasal 70 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 72, Pasal 73 ayat (3), dan Pasal 74 dikenakan sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pemberhentian sementara sebagian atau keseluruhan kegiatan; c. denda; d. pembekuan perizinan yang diterbitkan Pemerintah Daerah; dan/atau e. pencabutan izin usaha atau pembatalan tanda daftar. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda